Kamis, 27 Mei 2021

ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) KK KUPANG DAN PEMBEBASAN KOLEKTIF KOTA KUPANG- NTT


Pernyataan Sikap :


27/5/2021


ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) KK KUPANG-NTT DAN Pembebasan Kolektif Kota Kupang .


" Tolak Otonomi Khusus di West Papua dan Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat."


Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua (UU Otsus) disahkan dalam konteks pembuatan perundang-undangan desentralisasi pasca kejatuhan Orde Baru. Sejak awal, unsur-unsur konservatif di parlemen dan militer khawatir UU ini mengancam kesatuan negara dan menjadi jalan bagi kemerdekaan West Papua. Unsur-unsur yang sama lantas menjalankan berbagai cara untuk menghentikan kemungkinan tersebut. Misalnya dengan membatasi diskursus politik dan mengontrol lembaga-lembaga pemerintahan yang dilahirkan UU Otsus. Cara-cara itu masih menjadi ciri pengaturan dan pengendalian atas kebebasan berekspresi dan berserikat di West Papua hingga hari ini.


Bagi orang West Papua, UU tersebut punya tiga arti penting. Pertama, ia disahkan menjelang berakhirnya era Kebangkitan Politik Papua (The Papuan Spring) di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). UU ini menjanjikan perbaikan kondisi ekonomi dan kedaulatan rakyat West Papua, mengobati luka lama akibat penindasan yang panjang, serta melegalisasi partai politik lokal. Namun beberapa hari sebelum UU itu disahkan, pemimpin politik West Papua Theys Eluay dibunuh oleh Kopassus. Era Kebangkitan Politik Papua pun diakhiri dengan penuh kekerasan oleh aparat Indonesia pada 2003. Jadi jangan heran, bayangan kelam menghantui hari kelahiran UU Otsus.

Kedua, UU Otsus diterapkan tanpa memerhatikan mekanisme demokrasi yang sejati. Lembaga-lembaga pemerintahan lokal yang dilahirkan Otsus kerap jadi sasaran intervensi dan pengawasan agar tidak melibatkan kandidat-kandidat pro kemerdekaan. Karenanya, lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dianggap sebagian besar rakyat tidak sepenuhnya representatif mewakili rakyat West Papua.


Ketiga, implementasi UU tersebut selalu fokus pada program-program pembangunan. Sedangkan faktanya, proyek-proyek pembangunan lebih sering jadi sasaran penyelewengan dana. Alih-alih hendak mengikutsertakan orang asli West Papua dalam proses pembangunan yang inklusif, sejak Oktober 2020 Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2020 yang mengambil alih kuasa atas proyek-proyek pembangunan ke tangan pemerintah pusat. Inpres tersebut lahir beberapa bulan sebelum dana otonomi khusus dibahas di Senayan, Januari 2021. Artinya, secara tersirat, pemerintah sudah punya kesimpulan soal dana Otsus sejak sebelum adanya pembahasan di parlemen. Pada saat yang sama, aparat keamanan telah banyak mendulang untung dari kontrol dan pengamanan bisnis-bisnis di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta bertambahnya aktivitas-aktivitas tersebut di daerah pemekaran. 


Kegagalan Otonomi Khusus dan Aksi Protes Terhadapnya. Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa UU Otsus telah berhasil menyejahterakan dan memberi kedaulatan pada rakyat West Papua. Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa tahun 2021 dua provinsi di West Papua merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Selain itu, sebagian dari UU Otsus belum pernah diterapkan atau diterapkan secara tidak lengkap atau tidak efektif.


Penerapan yang pilih-pilih ini bisa dilihat dari, misalnya, kegagalan pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkap kejahatan masa lalu, kegagalan dalam pembentukan partai politik lokal, atau pelarangan pemerintah lokal untuk memakai lambang West Papua, Bintang Kejora, karena diasosiasikan dengan nasionalisme West Papua. Frustrasi yang terpendam atas kegagalan pemerintah dalam mengangkat derajat orang asli West Papua dan dalam menghentikan rasisme struktural—yang menyebabkan Gerakan West Papua Melawan tahun 2019—merupakan tantangan paling serius dan terbuka atas legitimasi pemerintahan Jakarta sejak jatuhnya Suharto. Kekecewaan yang dialami rakyat West Papua tidak bisa dinafikan begitu saja. Aksi-aksi protes terus bermunculan. Tahun 2005, terjadi demonstrasi menentang otsus karena dianggap gagal melindungi budaya West Papua. Tahun 2010, protes jalanan kembali digelar untuk mengembalikan otonomi khusus ke parlemen provinsi, termasuk MRP. Tahun 2019, terjadi protes besar-besaran di West Papua yang dipicu oleh tindakan rasisme terhadap mahasiswa West Papua di Jawa. Aksi tersebut juga menyinggung masalah keterwakilan orang West Papua dan pelanggaran-pelanggaran HAM yang tak kunjung diselesaikan. Sepanjang 2020, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan aktivis politik mengorganisasi penolakan evaluasi UU Otsus dan masalah pendanaannya. Enam belas organisasi (dan kini terus bertambah hingga seratusan) membentuk Petisi Rakyat Papua, yang pada Mei 2021 telah berhasil mengumpulkan lebih dari 700.000 tanda tangan penolakan. PRP membantah klaim Jakarta bahwa Otsus telah berhasil menyejahterakan dan mengikutsertakan orang West Papua dalam mengurusi wilayahnya sendiri. PRP keberatan dengan meningkatnya militerisasi di West Papua dan menuntut Pemerintah Indonesia tidak membelokkan masalah pokok rakyat West Papua ke persoalan dana otsus semata. PRP bertekad akan terus turun ke jalan dan menggelar musyawarah rakyat yang mereka klaim sebagai bentuk yang sah terkait keterwakilan orang West Papua dalam memutuskan status otonomi khusus.


Respons Pemerintah Indonesia terhadap berbagai penolakan selalu sama. Selain kembali mengumbar janji percepatan dan penambahan proyek pembangunan, pemerintah juga melakukan pembungkaman dengan cara pembubaran, penangkapan, dan kriminalisasi. Setelah melabeli Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris, 9 Mei lalu aparat menangkap Juru Bicara PRP Victor Yeimo.


Victor dikenal sebagai aktivis akar rumput yang penuh dedikasi dan berjuang tanpa menggunakan kekerasan. Penangkapan yang dilakukan terhadapnya merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan berekspresi dan berpendapat secara damai, serta akan semakin menghambat kemungkinan dialog damai dalam menyelesaikan permasalahan di West Papua. Kami menilai penangkapan Victor Yeimo merupakan bagian dari upaya Pemerintah membungkam gerakan yang diorganisir PRP, yang selama ini melakukan aksi-aksi penolakan secara damai.


Menyikapi situasi-situasi yang dikemukakan di atas, kami menyatakan:


1. Pemerintah Indonesia harus kembali menyasar masalah pokok West Papua, dan berhenti mengalihkannya ke persoalan dana otonomi khusus.


2. Pemerintah Indonesia harus menghormati mandat MRP untuk mengevaluasi otonomi khusus sebagaimana diatur UU Otsus 2001 dan hormati kehendak gerakan akar rumput yang diorganisasikan PRP.


3. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan gerakan masyarakat sipil untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban aparat keamanan atas tindakan mereka di West Papua.


4. Tarik TNI dan Polri dari Tanah West Papua syarat yang memungkinkan terciptanya dialog secara damai.


5. Bebaskan Victor Yeimo, Ruland Karafir, dan Kelvin, tanpa syarat.


6. Tutup PT Freeport dan seluruh perusahaan yang ada di seluruh wilayah Papua


7. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua, Sebagai Solusi yang Demokratis.




Medan Juang, 27 Mei 2021


Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK KUPANG NTT & Pembebasan Kolektif Kota Kupang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA FOKMAP

BERITA NTT.NET

VERSO UNA PIENA PRESENZA

  Dear Brothers and Sisters! In anticipation of the forthcoming World Communications Day, I would like to address to you some reflections on...